Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Klaim 90% Rekening Dormant Sudah Aktif Kembali

        Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Klaim 90% Rekening Dormant Sudah Aktif Kembali Kredit Foto: PPATK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan lebih dari 100 juta rekening dormant atau sekitar 90% dari total 122 juta rekening tidak aktif telah kembali beroperasi. Proses aktivasi ini berlangsung setelah PPATK bersama perbankan menuntaskan analisis dan pemetaan risiko rekening dormant yang dimulai 15 Mei dan selesai pada 31 Juli 2025.

        Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, hasil analisis menghasilkan kategori risiko tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia.

        “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan, dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025). 

        Baca Juga: PPATK Ungkap 78.000 Penerima Bansos Masih Main Judol

        Mayoritas rekening dormant tersebut tidak bertransaksi selama lima hingga 35 tahun. PPATK memberikan arahan kepada bank untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut hensem) sesuai prosedur yang berlaku. Proses reaktivasi dilakukan berdasarkan prinsip Know Your Customer (KYC), termasuk pembaruan identitas nasabah secara tatap muka maupun daring.

        Selain itu, PPATK menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait. Peta risiko ini diharapkan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam melindungi dana nasabah serta mencegah penyalahgunaan rekening, seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.

        Baca Juga: PPATK Bongkar 27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos

        Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi kantor cabang bank terdekat atau layanan resmi bank melalui telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking. Nasabah wajib menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

        PPATK menegaskan, penghentian sementara rekening bukan bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif menjaga integritas sistem keuangan dan stabilitas ekonomi nasional. Koordinasi antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat diharapkan membentuk sistem keuangan yang aman, tangguh, dan terpercaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: