PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant, 180 Ribu Terhubung ke Judi Online
Kredit Foto: Unsplash/Aidan Howe
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan catatan aparat penegak hukum menunjukkan lonjakan yang mengkhawatirkan rekening judi online.
Pada periode 2015–2017, rata-rata 35 ribu hingga 40 ribu rekening terdeteksi terkait judi online setiap tahun dengan perputaran uang antara Rp8 triliun hingga Rp10 triliun. Pada 2018–2020, jumlahnya melonjak menjadi 75 ribu hingga 90 ribu rekening per tahun, dengan nilai transaksi Rp18 triliun hingga Rp22 triliun.
Ledakan terbesar terjadi pada masa pandemi 2021–2023, dengan rata-rata 130 ribu hingga 150 ribu rekening per tahun dan perputaran uang mencapai Rp45 triliun hingga Rp50 triliun. Tahun 2024, tercatat sekitar 165 ribu rekening judi aktif atau baru dengan nilai transaksi mencapai Rp56 triliun.
Baca Juga: Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Klaim 90% Rekening Dormant Sudah Aktif Kembali
Hingga Juli 2025, PPATK telah memblokir lebih dari 122 juta rekening dormant sebagai langkah pembersihan, dan dari hasil analisis jaringan, sekitar 180 ribu rekening terhubung langsung ke aktivitas judi online, dengan perputaran dana pada semester pertama saja mencapai Rp28 triliun.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti betapa mudahnya membuat rekening penampung judi di Indonesia. Ia menggambarkan prosesnya bahkan lebih sederhana daripada memesan kopi lewat aplikasi.
“Total 10 tahun terakhir, lebih dari 1,1 juta rekening terdeteksi berperan dalam aliran dana judi online, dengan estimasi perputaran uang kotor lebih dari Rp300 triliun,” kata Iskandar, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, ada tiga jalur utama yang selama satu dekade terakhir nyaris tak tersentuh pembenahan serius oleh otoritas. Pertama, jalur resmi yang disalahgunakan, di mana pembukaan rekening cukup dengan fotokopi KTP asli.
Celahnya, kata Iskandar, pemilik identitas sering "dipinjamkan" dengan imbalan Rp200–500 ribu, sementara oknum bank atau agen mitra bank di daerah kerap meloloskan tanpa banyak tanya, terutama saat ada target setoran rekening baru dari kantor pusat.
Kedua, jalur semi-legal menggunakan KTP valid milik orang lain yang dijual di pasar gelap. Data ini banyak bocor dari layanan pinjaman online, marketplace, hingga aplikasi abal-abal.
Ketiga, jalur ilegal total dengan dokumen palsu, hasil edit digital, atau data curian. Modus tercepatnya, membuka rekening digital di fintech atau e-wallet yang longgar verifikasinya, lalu menghubungkannya ke rekening bank untuk transaksi besar.
"Tidak ada verifikasi biometrik real-time yang ketat, membuat rekening-rekening ini melenggang masuk ke sistem finansial seperti penumpang gelap," kata Iskandar.
Iskandar menyebut rekening judi sebagai “jalan tol” uang kotor. Skemanya dimulai dari pemain yang mentransfer dana ke rekening penampung, kemudian puluhan penampung menyetor ke rekening pengepul. Dari pengepul, dana dikirim ke rekening bandar, perusahaan cangkang, atau dikonversi ke aset kripto. Uang yang telah “dicuci” kemudian masuk kembali ke sistem legal melalui pembelian properti, kendaraan mewah, atau investasi lain.
Baca Juga: PPATK Ungkap 78.000 Penerima Bansos Masih Main Judol
“PPATK mencatat 80 persen kasus judi online bisa dibongkar dari titik pengepul, bukan dari pemain atau penampung awal. Ini yang menjadi PR seluruh otoritas,” tegasnya.
Dampaknya, lanjut Iskandar, merusak dari hulu hingga hilir. Ribuan keluarga hancur, utang pinjol menjadi jalan darurat untuk membayar kekalahan, ekonomi lokal terganggu karena uang beredar tersedot keluar negeri atau masuk ke ekonomi bayangan, negara kehilangan potensi pajak puluhan triliun, dan integritas sistem keuangan terguncang karena setiap rekening judi yang lolos verifikasi menjadi lubang di tembok pertahanan perbankan.
Rekening dormant, menurutnya, sering dimanfaatkan sebagai “kamar cadangan” bagi sindikat. Pola klasiknya adalah aktivasi mendadak, arus masuk dana dari ratusan sumber, lalu pencairan cepat. Dalam pembersihan tahun ini, PPATK menemukan jutaan rekening dormant yang terhubung langsung atau tidak langsung ke jaringan judi.
“Dormant ini sering digunakan untuk menampung sementara sebelum dana masuk ke pengepul, dan memecah aliran agar sulit dilacak (layering). Semoga hal ini menjadi cermatan semua pihak!” kata Iskandar.
Oleh karena itu, IAW mendorong revisi regulasi POJK APU-PPT agar mewajibkan penggunaan biometrik dan pemberlakuan cooling period pada rekening baru atau dormant yang diaktifkan kembali. Selain itu, gunakan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi setoran dari berbagai sumber dan memantau aktivasi rekening dormant yang mencurigakan.
Penegakan hukum, menurutnya, harus tegas dengan menerapkan Pasal 303 KUHP tentang judi serta Pasal 3 UU TPPU mengenai pencucian uang kepada bandar dan pengepul. Edukasi publik juga dinilai penting, salah satunya melalui kampanye nasional bertajuk “Jangan Pinjamkan Rekening” yang disertai pesan tegas soal risiko pidana.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, BCA Syariah Akui Banyak Rekening Bersaldo Rp0
“Nomor satukan musuh kebaikan, yakni musnahkan peluang lahirnya rekening penampung judi lewat verifikasi biometrik real-time, integrasikan data lintas Kementerian/Lembaga, dan sanksi keras bagi oknum yang meloloskan. Semua lembaga negara harus menjadi pagar, bukan malah jadi pintu belakang bagi uang kotor,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement