Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan pinjaman daring (pindar) secara bijak dan hanya untuk kebutuhan produktif. Langkah ini diharapkan dapat membantu perekonomian tanpa menimbulkan beban utang yang memberatkan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, menjelaskan bahwa pindar merupakan istilah baru untuk membedakan pinjaman daring legal dari pinjaman online ilegal (pinjol) yang berkonotasi negatif.
Baca Juga: OJK Peringatkan Risiko Gerakan ‘Tidak Mau Bayar’ Pinjol dan Paylater, Bisa Susah Cari Kerja!
“Misalnya UMKM, saya sering ketemu di daerah-daerah, mereka punya bisnis yang baik, misalnya warteg. Mereka tahu kebutuhan modal harian dan perhitungan keuntungan, sehingga bisa menggunakan pindar dengan baik. Walaupun bunganya relatif tinggi, mereka bisa segera mengembalikan,” ujarnya di kawasan Pacific Place, Selasa (12/8/2025).
Friderica menegaskan, penggunaan pindar untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli barang mewah atau gadget, berisiko menjerat pengguna dalam utang berbunga tinggi, terutama di kalangan anak muda.
Baca Juga: Tingginya Biaya Pendidikan Buat Masyarakat Tarik Dana Hingga Rp28,68 Triliun dari Pinjol di Mei 2025
OJK menekankan pentingnya literasi keuangan, pemilihan penyedia pindar yang terdaftar resmi, serta perencanaan pembayaran sebelum mengambil pinjaman. “Kuncinya adalah memastikan kemampuan bayar dan mengarahkan pinjaman untuk kegiatan produktif,” kata Friderica.
Dengan pemanfaatan yang tepat, OJK menilai pindar dapat menjadi instrumen pembiayaan yang mendukung pertumbuhan usaha, khususnya sektor UMKM, sekaligus menjaga kesehatan finansial masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: