Kredit Foto: KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto (RS) terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur ganda kereta api di di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2022-2024.
Penahanan dilakukan mulai 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asef Guntur Rahayu, mengatakan RS menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa untuk proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro (Km 96+400 sampai Km 104+900) atau proyek JG SS6 tahun anggaran 2022–2024.
Baca Juga: KPK Larang Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour ke Luar Negeri Imbas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan dan menahan RS,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 hingga November 2024. Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan dua korporasi, yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) dan PT Istana Putra Agung (PT IPA).
Menurut Asef, dugaan suap bermula ketika RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Bernard Hasibuan (BH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. BH meminta RS mengatur tender agar dimenangkan oleh PT Wirajasa Persada (WJP -KSO), dengan cara menambahkan syarat khusus yang mengunci peluang perusahaan lain.
Namun, akibat kesalahan dokumen, PT WJP KSO gagal lolos evaluasi. PT IPA, yang semula hanya perusahaan pendamping, kemudian dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp164,51 miliar.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
KPK menduga PT IPA tetap menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati antara BH, RS, dan PT WJP KSO.
“PT IPA memberikan uang Rp600 juta kepada RS sebagai bagian dari komitmen fee,” kata Asef. Uang tersebut merupakan sebagian dari nilai yang dibagi ke beberapa pihak terkait proyek.
Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri