KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Kredit Foto: Hutama Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020, dengan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.
Dua tersangka yang ditahan yakni Bintang Perbowo (BP), Direktur Utama PT HK periode 2018–2020, dan Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi serta Ketua Tim Pengadaan Lahan PT HK 2016–2020. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai 6–25 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan korupsi bermula lima hari setelah BP menjabat Dirut pada April 2018. Ia menginisiasi pembelian lahan di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung, bekerja sama dengan pemilik PT STJ, Iskandar Zulkarnaen (almarhum), tanpa dasar hukum dan perencanaan yang sah.
Baca Juga: JPU KPK Hadirkan Tiga Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
“Pengadaan dilakukan tanpa masuk dalam RKAP 2018, tanpa SOP, tanpa penilaian harga wajar, dan disertai dokumen rapat direksi yang backdate,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis malam (7/8/2025).
Selama 2018–2020, PT HK membayar Rp205,14 miliar kepada PT STJ untuk 32 bidang lahan HGB di Bakauheni dan 88 bidang milik warga di Kalianda. Namun hingga kini, lahan tersebut belum beralih kepemilikan dan tidak memberi manfaat bagi negara.
Baca Juga: AHY Sorot Tingginya Perhatian Terhadap Proyek Kereta Cepat dan Trans Sumatera
KPK telah menyita 122 bidang tanah terkait perkara ini, termasuk 13 bidang atas nama tersangka dan PT STJ, serta satu unit apartemen di Bintaro. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak. “Kami berhati-hati agar proses hukum tidak merugikan hak masyarakat,” tegas Asep.
PT Hutama Karya menyatakan mendukung penuh proses hukum dan memastikan kasus ini tidak melibatkan jajaran manajemen saat ini. “Perusahaan siap bersikap kooperatif dan menjaga tata kelola yang baik,” kata EVP Sekretaris Perusahaan, Adjib Al Hakim, Jumat (8/8/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement