KPK Larang Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour ke Luar Negeri Imbas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bos Maktour Ismail Alatas (IAA), dan Fadlan Hasyim Masykur (FHM). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan larangan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama RI.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi, dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Mantan Menag Yaqut
Meski belum merinci detail peran ketiga pihak tersebut dalam perkara ini, KPK menegaskan kebijakan cekal ke luar negeri merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran penyidikan. Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum terkait pencegahan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: KPK Panggil Deputi Gubernur BI Soal Korupsi Dana CSR, Ini Kronologinya
KPK menyatakan, keputusan ini dapat diperpanjang bila penyidikan belum selesai hingga batas waktu berakhirnya larangan. Lembaga antirasuah itu juga meminta seluruh pihak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana.
Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah menjadi sorotan publik karena melibatkan kuota keberangkatan jamaah dari Indonesia yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak swasta. KPK masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement