Andrew Hidayat Sebut Indonesia Lebih Maju dari AS Soal Regulasi Kripto
Kredit Foto: COIN
Indonesia disebut menjadi salah satu negara pertama di dunia yang memiliki regulasi komprehensif untuk aset kripto. Klaim itu disampaikan Andrew Hidayat, pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), dalam gelaran CFX Crypto Conference di Bali, Kamis (21/8/2025).
Andrew menegaskan, kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menempatkan Indonesia lebih maju dibanding negara lain, termasuk Amerika Serikat yang baru mengesahkan Genius Act.
"Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu. Amerika aja baru keluar Genius Act, kita sudah ada Undang-Undang P2SK sebelum mereka, sudah ada POJK sebelum mereka," ujar Andrew.
Baca Juga: Gubernur The Fed: Kita Tak Ada Perlu Takut Aset Kripto
Menurutnya, kepastian hukum tersebut membuka peluang besar bagi pengembangan inovasi layanan keuangan berbasis kripto. Salah satunya adalah crypto-based lending yang memungkinkan generasi muda berinvestasi sambil memenuhi kebutuhan primer, seperti pembelian rumah dan kendaraan.
"Ini justru sekarang kita fokusnya adalah bagaimana bisa bekerja dalam aturan ini untuk mengembangkan use case-use case kripto di Indonesia. Sehingga teman-teman yang investasi kripto tidak usah memilih antara mau investasi kripto atau mau bangun rumah. Demografinya kan rata-rata muda, pengin punya rumah, pengin punya mobil," jelas Andrew.
Ia juga mengajak para pemangku kepentingan, termasuk PT Central Finansial X (CFX), PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), untuk ikut mendukung ekosistem kripto nasional.
Baca Juga: Industri Kripto Didorong Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Indonesia
"Saya sebagai kacamata investor mungkin memohon kepada teman-teman di CFX, KKI, dan ICC untuk bisa mendukung inisiatif-inisiatif teman-teman pedagang kedalaman kita ini," tambahnya.
CFX Crypto Conference 2025 sendiri mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation.” Acara ini mempertemukan regulator, legislator, dan pelaku pasar guna membahas peran kripto dalam inovasi, ketahanan ekonomi, dan kolaborasi regulasi.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi katalis penguatan ekosistem kripto nasional sekaligus mendukung pertumbuhan keuangan digital yang inklusif di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: