Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai risiko kredit pada bank skala kecil yang tergabung dalam Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1 tetap terjaga hingga Juni 2025. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan Loan at Risk (LaR) tercatat menurun, menandakan ketahanan yang baik di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
"Risiko kredit perbankan saat ini terjaga tercermin dari rasio NPL dan Loan at Risk (LaR) yang berada dalam tren menurun, termasuk pada bank-bank kecil yang tergolong dalam KBMI 1," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (24/8/2025).
Menurut Dian, NPL dan LaR bank KBMI 1 masing-masing berada di level 2,61% dan 10,37%, lebih rendah dibandingkan periode pra-pandemi Covid-19.
Baca Juga: OJK: Rata-rata Suku Bunga Kredit Turun Jadi 8,99 Persen
"Mitigasi risiko kredit juga telah dilakukan yang tercermin dari coverage CKPN NPL yang cukup tinggi dibandingkan kelompok KBMI lain," jelas Dian.
Kondisi likuiditas bank kecil juga tergolong kuat. Rasio Asset Liquidity terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di 177,13%, jauh di atas ambang batas 50%, dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 239,54%, yang tertinggi di antara kelompok bank lainnya.
Selain itu, rasio Loan to Deposit (LDR) tercatat sebesar 81,96%, menunjukkan masih adanya ruang untuk ekspansi kredit dengan dukungan likuiditas yang memadai.
Dengan porsi aset KBMI 1 yang hanya sekitar 10% dari total aset perbankan nasional, OJK menilai kecil kemungkinan risiko sistemik muncul dari bank-bank kecil.
Baca Juga: Kredit Bank Himbara Tembus Rp3.714 Triliun per Juni 2025
OJK juga memastikan ketahanan perbankan melalui stress test rutin bekerja sama dengan Bank Indonesia. Hasil uji ketahanan, baik yang dilakukan OJK maupun bank secara mandiri, menunjukkan tingkat permodalan perbankan saat ini memadai untuk menyerap potensi guncangan ekonomi.
Selain itu, penguatan permodalan terus dilakukan melalui peningkatan modal inti minimum, konsolidasi, pembentukan loan loss provision sesuai standar internasional dan digitalisasi layanan untuk mendorong efisiensi. Transparansi suku bunga dasar kredit juga diperkuat untuk menciptakan biaya kredit yang lebih efisien.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: