- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
WIKA Dinyatakan Lalai Penuhi Kewajiban Keuangan atas Sejumlah Sukuk dan Obligasi
Kredit Foto: Instagram/Wijaya Karya
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan adanya kelalaian dalam memenuhi kewajiban keuangan atas sejumlah instrumen surat utangnya yang mencakup obligasi dan sukuk mudharabah.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, mengakui kondisi ini dan menegaskan perusahaan sudah transparan menyampaikannya kepada para pemegang obligasi maupun sukuk melalui media massa.
Baca Juga: Pendapatan Menciut, Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp1,66 Triliun di Semester I 2025
"PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah lalai dalam memenuhi kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2024 (audited) dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," tulis pengumuman resmi Perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, rincian surat utang yang pembayarannya belum terpenuhi meliputi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
Dari sisi obligasi, kewajiban yang belum dipenuhi berasal dari Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021. Total nilai surat utang tersebut mencapai triliunan rupiah dengan tenor bervariasi.
Baca Juga: WIKA Rampungkan Proyek Rp279 Miliar di Kilang Balongan, Perkuat Pasokan Energi Nasional
PT Bank Mega Tbk (MEGA) yang bertindak sebagai wali amanat langsung merespons situasi ini. “Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Mega selaku wali amanat akan segera melakukan tindakan-tindakan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” lanjut pengumuman WIKA. Langkah tersebut ditempuh demi menjaga hak-hak investor di tengah kondisi ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: