Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Likuiditas Valas Perbankan Capai Rp1.482 Triliun Juni 2025, Didukung Kebijakan DHE SDA

        OJK: Likuiditas Valas Perbankan Capai Rp1.482 Triliun Juni 2025, Didukung Kebijakan DHE SDA Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan cadangan valuta asing (valas) perbankan nasional tetap memadai untuk menghadapi dinamika global. Kondisi ini ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas dan penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan DPK valas tumbuh 5,56 persen secara tahunan menjadi Rp1.482 triliun pada Juni 2025. “OJK memproyeksikan bahwa pertumbuhan DPK valas akan tetap terjaga ke depan,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin (26/8/2025).

        Di sisi lain, rasio loan to deposit ratio (LDR) valas turun menjadi 80,03 persen pada Juni 2025, dari 81,10 persen pada periode yang sama tahun lalu. Penurunan juga tercatat 145 basis poin dibanding Mei 2025. Menurut Dian, ruang ekspansi pembiayaan perbankan masih terbuka lebar.

        Baca Juga: Stress Test OJK: Permodalan Bank Masih Kuat Redam Gejolak Ekonomi

        Ia menambahkan, kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan sebagian hasil ekspor ke sistem keuangan nasional turut memperkuat likuiditas. “PP DHE SDA diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia, dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan,” ujarnya.

        Selain menopang stabilitas, kebijakan DHE juga memberi peluang perbankan untuk mengembangkan layanan baru bagi eksportir. Layanan tersebut meliputi produk lindung nilai, pembiayaan perdagangan, hingga kemitraan strategis dengan perusahaan sektor SDA.

        Baca Juga: OJK Luncurkan SPRINT, Inovasi Perizinan Satu Pintu yang Lebih Efisien

        “Selain dapat meningkatkan likuiditas valas, bank mendapat manfaat atas kebijakan DHE tersebut sebagai entry pointuntuk mengedukasi eksportir, menawarkan cross selling atau bundling produk ekspor (rekening valas, produk-produk derivatif lindung nilai, pembiayaan, dan layanan trade finance), serta menjalin kemitraan dengan perusahaan SDA yang sebelumnya belum menjadi nasabah aktif,” jelas Dian.

        OJK memastikan koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan industri perbankan terus diperkuat agar kebijakan DHE SDA dapat berjalan optimal. Dengan kondisi cadangan valas yang tetap terjaga, OJK menilai sektor perbankan memiliki bantalan kuat untuk menghadapi gejolak global sekaligus mendukung pembiayaan sektor produktif.

        “Likuiditas perbankan keseluruhan masih cukup memadai,” tutur Dian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: