Kredit Foto: Suara.com
PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris. Pencopotan ini berlaku sejak 22 Agustus 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-232/MBU/08/2025 serta Surat Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.
Informasi tersebut disampaikan perusahaan melalui laporan fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (25/8/2025). Laporan itu juga ditembuskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat.
VP Strategic Delivery Unit PT Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira Tahapary, menegaskan perubahan susunan komisaris tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Fatal! Praktik Pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer Ancam Iklim Investasi dan Ekonomi
Hingga kini, Pupuk Indonesia tidak mengungkapkan alasan resmi pemberhentian Noel—sapaan Immanuel Ebenezer. Namun, keputusan ini beriringan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut.
Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto mengonfirmasi penangkapan pada Kamis (21/8/2025), menyebut Noel bersama sembilan orang lain tengah diperiksa intensif.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan praktik pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan itu membuat biaya pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) membengkak hingga 20 kali lipat, dari tarif resmi Rp275.000 menjadi Rp6 juta per orang.
Baca Juga: Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
“Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar dari praktik pemerasan sertifikat K3,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil penyidikan, total pungutan liar mencapai Rp81 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak. Selain Noel, KPK menetapkan enam pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka, yakni Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, dan Hery Sutanto. Dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, juga ikut dijerat.
Pupuk Indonesia merupakan induk BUMN yang bergerak di sektor pupuk, petrokimia, agrokimia, energi, serta distribusi logistik dan jasa EPC (engineering, procurement, and construction). Pencopotan Noel menambah daftar jabatan yang hilang setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari kursi Wamenaker usai kasus ini mencuat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: