Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Optimistis Aturan Penjaminan Polis Rampung Tahun Ini

        LPS Optimistis Aturan Penjaminan Polis Rampung Tahun Ini Kredit Foto: Antara/Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan aturan mengenai program penjaminan polis tengah dalam tahap pembahasan dan ditargetkan selesai tahun ini.

        Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan optimisme bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjaminan polis akan segera diterbitkan.

        "Harusnya tahun ini selesai (PP soal penjaminan polis)," kata Purbaya di Kantor LPS Jakarta, Selasa (26/8).

        Ia menjelaskan, saat ini rancangan PP masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. 

        Baca Juga: Simpanan Nasabah Sultan Naik 9,45%, Bos LPS: Mereka Tahan Ekspansi

        Menurutnya, seluruh perangkat aturan di internal LPS, termasuk Peraturan Dewan Komisioner (PLPS), sudah siap diberlakukan begitu PP rampung.

        “PP-nya masih didiskusikan oleh Kementerian Keuangan. Jadi semua aturan-aturannya sudah disiapkan di (pihak) LPS, PLPS (Peraturan Dewan Komisioner LPS)-nya, sudah siap semua, paralel ya," urainya.

        Purbaya menambahkan, pembahasan PP kini tinggal menyisakan beberapa poin kecil yang masih menjadi perdebatan antarotoritas. Meski demikian, ia optimistis regulasi dapat segera dirampungkan.

        Baca Juga: LPS Jawab Soal Selisih Bunga dengan BI, Ini Kata Purbaya

        Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme penjaminan program polis sejauh ini hanya mencakup opsi likuidasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Belum ada mandat untuk menerapkan mekanisme resolusi seperti yang telah diterapkan OJK pada sektor perbankan.

        “Di undang-undang hanya likuidasi. Resolusi ya likuidasi. Belum ada perintah untuk resolusinya sampai saat ini hanya opsi likuidasi (untuk penjaminan polis),” tutur Purbaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: