Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Direksi Emiten Boleh Rangkap Jabatan, Ini Kata BEI

        Direksi Emiten Boleh Rangkap Jabatan, Ini Kata BEI Kredit Foto: BEI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan direksi emiten diperbolehkan merangkap jabatan di perusahaan terbuka lain, namun dengan batasan ketat sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

        Nyoman menjelaskan, dalam Pasal 6 POJK 33/2014 diatur bahwa seorang direksi emiten hanya boleh merangkap maksimal satu jabatan direksi di perusahaan publik lain. Selain itu, mereka diperkenankan menduduki hingga tiga jabatan dewan komisaris dan lima jabatan anggota komite, sepanjang masih menjabat sebagai direksi atau komisaris.

        “Pengaturan mengenai rangkap jabatan direksi emiten terdapat pada 33/POJK.04/2014. Dalam Pasal 6 ketentuan tersebut diatur bahwa direksi emiten atau perusahaan publik dapat merangkap jabatan maksimal satu direksi, tiga komisaris, dan lima anggota komite,” kata Nyoman, Rabu (27/8/2025).

        Baca Juga: BEI Setop Sementara Perdagangan 4 Saham yang Naik Tajam, Termasuk Emiten Tommy Soeharto

        Meski begitu, Nyoman menekankan bahwa ketentuan ini tetap harus mengikuti regulasi lain yang berlaku. Jika terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih ketat, maka aturan tersebutlah yang harus dipatuhi.

        Rangkap jabatan di level direksi dan komisaris emiten kerap menjadi sorotan publik karena dianggap berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola perusahaan. Dengan pengaturan ini, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar akan profesional berpengalaman dengan pentingnya independensi dan fokus kinerja manajemen.

        Aturan POJK 33/2014 menjadi salah satu rujukan utama dalam penerapan good corporate governance bagi perusahaan terbuka. Emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib mematuhi prinsip keterbukaan, independensi, dan profesionalisme untuk menjaga kepercayaan investor di pasar modal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: