IAI dan DJP Teken MoU Guna Perkuat Sinergi Profesi Akuntan dan Pajak
Kredit Foto: IAI
Indonesia menegaskan peran strategis profesi akuntan dalam memperkuat sistem perpajakan melalui penyelenggaraan 12th International Tax Conference (ITC) dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, akhir Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pajak kini tidak hanya sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan sosial dan kepastian hukum. Ia menyoroti perkembangan Pillar 2 dalam OECD/G20 Inclusive Framework yang dinilai menjadi tonggak reformasi global.
“Perubahan global menuntut kita untuk terus adaptif. Digitalisasi, ekonomi berbasis intangible assets, hingga tantangan base erosion and profit shifting membuat sistem perpajakan tidak bisa lagi hanya bertumpu pada kehadiran fisik. Indonesia harus hadir sebagai bagian dari solusi global dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” ujar Bimo saat membuka konferensi.
Baca Juga: IAI Gandeng UI Cetak Akuntan Berstandar Global
Konferensi ini diinisiasi Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI dengan dukungan konsisten Moody’s selama 12 tahun berturut-turut. Hadir peserta dari tujuh negara ASEAN, lebih dari 30 pembicara internasional, akademisi, otoritas pajak, dan praktisi kawasan Asia Pasifik, yang menjadikan ITC sebagai forum regional kredibel membahas kompleksitas pajak internasional.
Bimo yang juga seorang Chartered Accountant menekankan akuntan berperan lebih dari sekadar pencatat transaksi. Profesi ini disebut sebagai garda depan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak, kewajaran transaksi afiliasi, serta penerapan standar global pada praktik nasional.
Ia memaparkan langkah reformasi yang sudah ditempuh pemerintah, termasuk implementasi Global Minimum Taxmelalui PMK No. 136/2024, PPN digital sejak 2020 yang telah menyumbang Rp31 triliun hingga Juli 2025, integrasi NIK–NPWP untuk memperluas basis pajak, serta penerapan e-Faktur guna memperkuat transparansi.
Terkait transfer pricing, pemerintah memperluas kewajiban dokumentasi, memperkuat mekanisme Advance Pricing Agreement (APA), dan mengoptimalkan Mutual Agreement Procedure (MAP). “Indonesia berkomitmen membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan kerja sama internasional serta dukungan profesi akuntan, integritas sistem pajak akan semakin kuat,” ujar Bimo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPN IAI, Ardan Adiperdana, menyebut ITC menjadi wujud komitmen profesi akuntan dalam mendukung agenda reformasi pajak global. “Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia tidak bisa berjalan sendiri. ITC menjadi bukti bahwa profesi akuntan turut berkontribusi dalam merumuskan solusi atas tantangan global, sekaligus memperkuat sistem perpajakan nasional,” katanya.
Baca Juga: IAI Gandeng IFAC, Kolaborasi dengan BPK Jaga Akuntabilitas Keuangan Negara
Momentum konferensi ditandai dengan penandatanganan MoU IAI–DJP tentang peningkatan peran akuntan dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak. MoU ini diperbarui dari kerja sama sejak 2011 dan ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto serta Ketua DPN IAI Ardan Adiperdana.
Kerja sama tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi pajak kepada akuntan dan masyarakat, peningkatan kapasitas dan sertifikasi akuntan, pendaftaran kolektif pegawai DJP sebagai anggota IAI, kolaborasi riset dan pelatihan, hingga dukungan implementasi kebijakan fiskal.
“Akuntan adalah mitra strategis DJP dalam mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak. MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab bersama memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” ujar Ardan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: