Kredit Foto: Kemendikbudristek
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Dari hasil pendalaman dan ekspose perkara, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan Nadiem berperan penting dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dan program digitalisasi pendidikan itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun!
Mantan bos Gojek itu pun langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat