Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        360 Ha Sawit Ilegal di TNGL Ditebang, Rehabilitasi Dimulai

        360 Ha Sawit Ilegal di TNGL Ditebang, Rehabilitasi Dimulai Kredit Foto: SMART
        Warta Ekonomi, Nanggroe Aceh Darussalam -

        Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta aparat Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat memulai langkah strategis mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

        Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kegiatan dilakukan melalui kegiatan penumbangan kebun sawit ilegal yang dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan hutan di TNGL seluas 59,32 ha.

        "Lokasi kegiatan tersebut meliputi: Bahorok seluas 10 hektar, Tenggulun seluas 19,32 ha yang dilaksanakan sejak tanggal 1 s.d 10 September 2025. Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (5/9/2025).

        Baca Juga: Karhutla Kembali Marak, Kemenhut Segel 10 Korporasi dan Usut 8 Pelaku Nonkorporasi

        Dwi mengatakan, penumbangan tanaman sawit dan jenis lainnya yang ilegal, dengan umur tanam bervariasi antara 2 sampai 12 Tahun di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 19,32 ha menggunakan alat berat, sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat seluas 10 ha menggunakan chainsaw.

        Dwi mengatakan penumbangan tanaman sawit ilegal di Blok Hutan Tenggulun menggunakan alat berat, sementara di Blok Rembah Waren dan Paten Kuda menggunakan chainsaw. Dalam periode tersebut, perambah yang menguasai lahan ilegal secara sukarela menyerahkan kembali wilayah miliknya kepada negara: PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) pada 13 Agustus 2025, serta masyarakat Rembah Waren dan Paten Kuda pada 28 April 2025.

        Perambah kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR seluas 0,63 ha dan AS seluas 18,69 ha telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada tanggal 13 Agustus 2025, sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025. 

        Baca Juga: Dukung UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Stand Terfavorit di PIISU 2025

        ‘’Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta para pihak terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif," ujarnya.

        Baca Juga: Hadir di Surabaya Great Expo 2025, BPDP Perkuat Promosi Kelapa Sawit

        Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, mengatakan penanganan permasalahan tanaman sawit ilegal di TNGL dilanjutkan dengan rehabilitasi hutan restorasi ekosistem, sebelumnya hal tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan. Kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.

        "Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia dan Yayasan Ekosistem Lestari,’’ ujar Subhan.

        Baca Juga: Prospek Cerah Industri Sawit Indonesia Pasca-Kesepakatan IEU-CEPA

        Baca Juga: Peran Strategis Industri Minyak Sawit Nasional

        Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Para pelaku yang menguasai Kawasan Hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan Kawasan Hutan yang telah dikuasai kepada negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: