Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Elang di Bangka Belitung

        Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Elang di Bangka Belitung Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengamankan 16 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

        Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho mengatakan, satwa yang terdiri atas 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan 3 ekor elang bondol (Haliastur indus) itu kini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation untuk perawatan lebih lanjut.

        "Pengamanan dilakukan setelah laporan masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi. Pada 10 September 2025, tim gabungan melaksanakan Smart Patrol guna memantau peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bangka Tengah," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (14/9/2025).

        Baca Juga: Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jawa Tengah

        Dwi menjelaskan, kejadian terungkap saat patroli, tim memeriksa seorang pria berinisial MA (19) di Jalan Padang Pasir RT 001, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dari pemeriksaan, ditemukan dugaan penyimpanan, pemilikan, pemeliharaan, dan upaya perdagangan 13 elang tikus dan 3 elang bondol.

        Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera.

        Pelaku saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tindakan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.

        Baca Juga: Karhutla Kembali Marak, Kemenhut Segel 10 Korporasi dan Usut 8 Pelaku Nonkorporasi

        "Gakkum Kehutanan bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati,” ujar Hari.

        Elang bondol dan elang tikus berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem. Sebagai predator puncak, keduanya mengendalikan populasi mamalia kecil, burung, dan serangga. Elang bondol yang hidup di perairan membantu mengontrol populasi ikan, sedangkan elang tikus yang berada di padang rumput mengendalikan populasi tikus.

        Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: