Kredit Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan perluasan insentif pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata. Menurutnya, sektor tersebut juga tengah mengalami tekanan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Untuk perluasan ke sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka), kita melihat sektor ini juga sedang mengalami tekanan. Kalau kemarin insentif diberikan ke padat karya, sekarang kita perluas ke pariwisata. Diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkannya, dengan benefit tambahan sekitar Rp60 ribu–Rp400 ribu per orang. Sehingga daya beli bisa terjaga,” kata Airlangga dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan terkait Stimulus Ekonomi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Airlangga memastikan, pemerintah memperluas insentif tersebut untuk pekerja sektor pariwisata dengan target 552 ribu penerima. “Insentif ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau selama tiga bulan, dengan anggaran sebesar Rp120 miliar,” ujarnya.
Selain sektor pariwisata, pemerintah juga melanjutkan insentif untuk industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan barang kulit. Tahun ini, program tersebut menyasar 1,7 juta pekerja dengan alokasi Rp800 miliar dan akan tetap berlanjut pada 2026.
Baca Juga: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Pariwisata
Airlangga menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang pemulihan ekonomi. “Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan dengan estimasi anggaran Rp480 miliar, khusus untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta,” jelasnya.
Program insentif pajak ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya di sektor padat karya. Pemerintah menekankan kepastian keberlanjutan kebijakan agar pelaku usaha memiliki ruang lebih dalam menjaga usaha dan lapangan kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah