Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkeu Purbaya Akan Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Rokok

        Menkeu Purbaya Akan Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Rokok Kredit Foto: Unsplash/Ray Reyes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau secara menyeluruh kebijakan cukai rokok sebelum mengambil keputusan terkait besaran tarif maupun kebijakan pengawasan.

        “Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu," ujar Menkeu usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/6/2025).  

        Lebih lanjut Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan studi dan analisa untuk mengidentifikasi adanya cukai rokok palsu yang banyak beredar. 

        "Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa, tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

        Purbaya menegaskan, keputusan terkait kebijakan cukai harus berbasis data dan analisis lapangan. Menurutnya, potensi kebocoran penerimaan negara akibat peredaran pita cukai palsu atau praktik penyalahgunaan harus lebih dulu dibereskan agar penerimaan bisa optimal.

        Baca Juga: Kadin Dukung Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun, Tekankan Penindakan Rokok Ilegal

        Seperti yang diketahui, cukai hasil tembakau, terutama rokok, merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Pada 2024, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat mencapai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar 95 persen dari total penerimaan cukai nasional.

        Selain fungsi penerimaan, kebijakan cukai rokok juga diarahkan untuk mengendalikan konsumsi demi tujuan kesehatan. Pemerintah secara rutin menyesuaikan tarif cukai rokok setiap tahun, dengan rata-rata kenaikan di kisaran 10–12 persen dalam beberapa tahun terakhir.

        Namun, di sisi lain, industri rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja, baik di pabrik rokok besar, pabrik kretek skala kecil, maupun di sektor perkebunan tembakau. Kondisi ini membuat kebijakan cukai rokok selalu menjadi isu sensitif karena menyangkut aspek kesehatan, penerimaan negara, serta keberlangsungan industri dan tenaga kerja.

        Dengan demikian, analisis menyeluruh yang akan dilakukan Kementerian Keuangan menjadi kunci untuk menentukan arah kebijakan cukai rokok ke depan, apakah tetap dinaikkan, diturunkan, atau difokuskan pada perbaikan tata kelola untuk mengurangi kebocoran penerimaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: