Kadin Dukung Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun, Tekankan Penindakan Rokok Ilegal
Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Terdapat dukungan kuat dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terhadap usulan penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tiga tahun mendatang. Moratorium ini dinilai sebagai langkah strategis guna menyelamatkan sektor tembakau yang sedang menghadapi tekanan berat, baik dalam hal produksi maupun penyerapan tenaga kerja.
Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menekankan bahwa industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga kelangsungan hidup industri ini melalui penerapan kebijakan fiskal yang tepat.
“Sampai saat ini adakah alternatif pengganti cukai untuk pemasukan yang sekitar hampir Rp230 triliun? dan juga adakah alternatif pekerjaan untuk sekitar 6 juta pekerja di industri tembakau itu? Nah, ini kan salah satu masalah,” paparnya.
Menurut Saleh, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mematikan industri tembakau. “Sebenarnya dengan naiknya cukai, akan mematikan industri tembakau,” ucapnya.
Saleh juga menyoroti tantangan utama yang dihadapi industri, yakni maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat akibat kebijakan cukai yang agresif. “Buat saya adalah yang paling utama adalah pengendalian peredaran rokok ilegal karena itulah sumber masalah dari semua ini. Penegakan dan pengawasannya itu yang justru harus difokuskan. Kalau misalnya cukainya naik terus, akibatnya apa? Konsumen pindah cari yang murah atau yang ilegal sehingga tidak akan masuk ke negara penerimaannya,” tegasnya.
Baca Juga: Demi Jaga Serapan Tenaga Kerja, Buruh Harap Menteri Baru Tidak Naikan Cukai Rokok
Ia memperkirakan bahwa penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp20–25 triliun per tahun, tanpa harus membebani industri legal.
Kadin juga menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak akan menaikkan tarif pajak maupun mengenakan pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyebut langkah tersebut sebagai sinyal positif bagi dunia usaha, termasuk bagi industri tembakau yang banyak beroperasi di Jawa Timur.
“Idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT, karena industri tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, yakni Rp216,9 triliun pada 2024,” katanya.
Adik menjelaskan bahwa industri ini tengah menghadapi tekanan serius, seperti penurunan volume produksi sebesar 7–9% per tahun, maraknya rokok ilegal, dan penurunan serapan tenaga kerja sekitar 5% sejak 2020.
“Moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun akan berdampak strategis. Pertama, bagi negara akan menjaga kontribusi penerimaan yang stabil. CHT yang naik terlalu tinggi justru berpotensi menggerus penerimaan akibat peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut, kenaikan tarif yang terlalu agresif berisiko menggerus basis legal karena migrasi ke pasar ilegal,” ujar Adik.
Adik menekankan bahwa bagi industri padat karya seperti industri tembakau, moratorium kenaikan cukai akan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Menahan kenaikan CHT dinilai sebagai strategi win-win: penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal serta industri mendapat ruang bernafas untuk bertahan dan tumbuh.
Baca Juga: Cukai Rokok Jadi Sorotan, DPR dan DPD Ingatkan Ancaman PHK Massal
“Hal ini juga sesuai dengan harapan Kadin kepada Menteri Keuangan baru, Pak Purbaya, agar memberikan iklim usaha yang lebih pro investasi dan pro lapangan kerja. Untuk industri padat karya seperti industri tembakau, kepastian fiskal mencegah penurunan produksi lanjutan dan melindungi lapangan kerja,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement