Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kantongi Izin Regulator, BitGo Eropa Siap Perluas Layanan Trading Kripto

        Kantongi Izin Regulator, BitGo Eropa Siap Perluas Layanan Trading Kripto Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyedia Kustodian Aset Digital, BitGo mengumumkan telah mendapatkan persetujuan dari regulator untuk memperluas layanan trading kripto dalam kawasan dari Uni Eropa. 

        Dilansir Kamis (18/9), Kepala Penjualan Eropa BitGo, Brett Reeves mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan lampu hijau untuk melakukan perluasan layanan perdagangan kripto dari BaFin Jerman.

        Baca Juga: Stablecoin Tantang Ekosistem Bisnis Perbankan, Jadi Ancaman Sistem Keuangan?

        BitGo Europe dengan ini dapat menawarkan perdagangan over-the-counter (OTC) dan platform elektronik untuk ribuan aset digital serta stablecoin. Langkah tersebut melengkapi lisensi perusahaan dari Markets in Crypto-Assets (MiCA).

        Reeves mengatakan, bagi manajer aset maupun dana pensiun yang mempertimbangkan masuk ke aset digital, integrasi layanan ini diharapkan bisa memangkas friksi karena perdagangan dan penyelesaian dapat dilakukan dalam satu sistem teregulasi tanpa perlu membuka akun di banyak bursa dan kustodian.

        Melalui hal ini ini, institusi yang tertarik kripto dapat memperoleh likuiditas dari pelaku pasar dan bursa dengan layanan kustodi tetap terhubung pada sistem cold storage yang sesuai regulasi dari Uni Eropa.

        Baca Juga: Bakal Rugikan London, Inggris Diminta Tak Batas Kepemilikan Stablecoin

        “Institusi membutuhkan likuiditas yang dalam dan eksekusi yang andal, tetapi mereka juga memerlukan jaminan pengawasan regulasi. Kami berusaha menyediakan keduanya dalam satu tempat,” kata Brett Reeves.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: