Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penempatan Dana Rp200 Triliun dan POJK 19/2025 Siap Genjot Kredit UMKM

        Penempatan Dana Rp200 Triliun dan POJK 19/2025 Siap Genjot Kredit UMKM Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penyaluran dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah di himpunan bank milik negara (Himbara).

        Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang likuiditas lebih luas bagi perbankan untuk mendorong penyaluran kredit.

        "Menurut saya ini positif, ketika Pemerintah mengucurkan dana ke bank himbara tentu akan menggenjot likuditas," kata Indah dalam Media Briefing, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

        Baca Juga: Bos BI Buka Suara Soal Purbaya Kucurkan Rp200 triliun ke Bank

        Meski saat ini tingkat penyaluran kredit belum maksimal karena masih tingginya kredit belum terserap (undisbursed loan), Indah menilai kondisi tersebut menunjukkan komitmen bank dalam menyalurkan kredit sesuai kebutuhan dan jadwal penarikan debitur.

        "Cuman memang debitur itu bermacam-macam, ada yang penarikannya sesuai jadwal tertentu.

        Kemudian juga, ada dana tersebut (Rp 200 triliun) ada ruang gerak yang lebih lebar likuiditas di pasar," tambahnya.

        Menurutnya, penempatan dana pemerintah ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 19/2025 terkait pembiayaan UMKM, meskipun aturan tersebut telah disusun sejak awal 2024 sebelum adanya kebijakan penempatan dana tersebut.

        "Mungkin timingnya pas, POJK ini amanat dan masih ada ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM yang saat ini 18 persen sesuai dengan target RPJMN," tambahnya.

        Baca Juga: Menkeu Purbaya Jelaskan Asal Usul Dana Rp200 Triliun di Himbara: Bukan Utang, Hanya Geser dari BI

        Sementara itu, ia mengungkapkan posisi Loan to Deposit Ratio (LDR) industri berada di angka 86 persen, masih dalam batas wajar 75–92 persen.

        "Jadi disini masih ada ruang gerak, karena ketika masuk dana Pemerintah itu ke bank Himbara tentu akan meningkatkan deposit," terangnya.

        Indah menegaskan, OJK akan terus memantau realisasi penyaluran kredit, termasuk rencana bisnis dan peningkatan kompetensi masing-masing bank. 

        Ia juga mengingatkan agar bank tetap berhati-hati mengelola risiko, mengingat rasio kredit bermasalah (NPL) telah menyentuh sekitar 4 persen, meski masih di bawah ambang batas 5 persen.

        "Dan tata kelola keuangannya diharapkan lebih baik, bisa menurunkan resiko kredit," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: