Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pola Transaksi Tak Wajar, Saham BULL dan AYAM Masuk Pengawasan Bursa

        Pola Transaksi Tak Wajar, Saham BULL dan AYAM Masuk Pengawasan Bursa Kredit Foto: Unsplash/Chris Liverani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memantau pergerakan saham yang menunjukkan pola transaksi tak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Salah satunya terjadi pada saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL).

        "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," ungkap Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.

        Dalam sebulan terakhir, saham BULL tercatat melesat 19,61%. Namun, setelah pengumuman UMA dirilis, saham ini justru terkoreksi 1,61% ke level Rp183 pada perdagangan Rabu (24/9) pukul 10.40 WIB.

        Baca Juga: Bursa Umumkan 9 Saham Masuk Radar UMA, Ada PTRO hingga BNLI

        Tak hanya BULL, saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) juga turut diawasi setelah mencatatkan kenaikan 1,14% dalam sepekan dan 4,71% selama sebulan terakhir. Sesaat setelah pengumuman UMA, saham AYAM melemah 0,56% ke Rp178.

        Yulianto menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujarnya.

        Baca Juga: BEI Cabut Suspensi 5 Saham, Salah Satunya Emiten Happy Hapsoro

        Yulianto juga mengimbau para investor untuk lebih cermat sebelum mengambil keputusan investasi. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi BEI.

        Selain itu, menelaah kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, mempertimbangkan kembali rencana corporate action yang belum mendapat persetujuan RUPS, serta memikirkan berbagai kemungkinan risiko yang bisa muncul ke depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: