Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap WIKA Gedung (WEGE)

        Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap WIKA Gedung (WEGE) Kredit Foto: WEGE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) berhasil memenangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Persada Nusantara Steel.

        Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan PT Persada Nusantara Steel terhadap WEGE pada 24 Juli 2025 dengan nomor register 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. 

        "Sesuai dengan ketentuan pasal 6 huruf (p) peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 52 peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan informasi putusan atas Gugatan PKPU kepada Perseroan," kata Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (24/9).

        Baca Juga: Modular WEGE Tembus Pasar Global lewat Sertifikasi EPD

        Berdasarkan putusan tersebut, permohonan PKPU terhadap Perseroan ditolak. "Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak Pemohon yaitu PT Persada Nusantara Steel, dan pihak Termohon yaitu Perseroan berdasarkan Amar Putusan adalah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut," ujar Purba. 

        Pengadilan juga menghukum pihak pemohon untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.344.000. Lebih lanjut, Purba memastikan bahwa hasil putusan ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kinerja perusahaan.

        "Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha," pungkas Purba.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: