Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik nakal sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kerap melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.
Ia meminta agar seluruh pegawai pajak bekerja secara adil dan jujur dan tidak melakukan pemerasan terhadap pihak yang membayar pajak tepat waktu.
"Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak memeras-meras itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2025).
Baca Juga: Soal Bansos Banggar DPR Minta 2 Liter Minyak Goreng, Purbaya Usulkan 5 Sekalian
Sebagai langkah konkret, Purbaya akan membuka platform khusus yang menampung keluhan dan aspirasi masyarakat terkait layanan pajak.
“Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," terangnya.
Tak hanya itu, Menkeu juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para penunggak pajak. Purbaya menyebut pemerintah sudah mengantongi daftar 200 penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp60 triliun.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mengaku Pakai Konsep Sumitronomics sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia
"Kalau saya bilang kemarin, itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, pembayar pajak terbesar 200, yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," urainya.
Menurutnya, penerimaan pajak sebesar Rp60 triliun tersebut akan masuk ke kas negara pada 2025, bukan ditunda hingga 2026.
"2025. Itu yang sudah inkrah, sudah ngutang pajak. Nanti 2026 kita sisir lagi," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: