Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pemberian insentif berupa pengurangan dan pembebasan pajak daerah untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha
Insentif pajak ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur yang diterbitkan.
Kepgub tersebut mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
"Saya baru saja menandatangani beberapa Keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9).
Berikut insentif pajaknya:
Pertama, yakni relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk objek pertama, sehingga tarifnya menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk membantu keluarga dan generasi muda dalam memiliki rumah pertama mereka, termasuk perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI.
Kedua, yakni pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Insentif ini bertujuan agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau.
Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang seperti di dalam kafe, restoran, ruko. Pramono berharap, dengan insentif ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga usaha bisa lebih berkembang dan ramai pengunjung.
Kelima, kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga memperoleh pengurangan PKB. Harapannya, pemberian insentif ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga.
"Selebihnya pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, korban bencana alam, dan lain-lain,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: