Dongkrak Regulasi, Australia Bakal Wajibkan Perusahaan Kripto Miliki Lisensi
Kredit Foto: Istimewa
Australia merilis rancangan proposal baru yang mewajibkan perusahaan kripto di negara tersebut memegang lisensi jasa keuangan dan diperlakukan sebagai produk keuangan.
Aturan ini menempatkan perusahaan kripto dalam pengawasan dari Australian Securities and Investments Commission (ASIC). Platform aset digital (Digital Asset Platforms/DAPs) dan platform kustodian tokenisasi (Tokenized Custody Platforms/TCPs) akan masuk ke dalam kerangka hukum yang sama, serta tunduk pada aturan perizinan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Rezim Trump Kaji Penggunaan Stablecoin Menjadi Jaminan Pasar Derivatif AS
Asisten Menteri Keuangan Australia, Daniel Mulino, yang mengungkapkan draf legislasi tersebut, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan membawa kripto ke dalam sistem keuangan yang ada.
“Legislasi final akan memperkenalkan kerangka kerja baru bagi bisnis aset digital di Australia dengan memperluas hukum jasa keuangan yang ada secara terarah,” kata Mulino, dilansir Jumat (26/9).
Australia menilai rancangan ini sebagai sinyal jelas bahwa aset digital tak lagi beroperasi di pinggiran, melainkan sudah menjadi bagian dari sistem keuangan nasional dari Australia.
Efektivitas reformasi ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan dan penegakan hukum, guna memastikan operator berlisensi tidak dikalahkan pemain tak teregulasi, serta melindungi konsumen.
Baca Juga: Sentimen Pasar Kripto Masih Lesu, Harga Bitcoin Tertahan di US$111.000
Departemen Keuangan Australia sendiri membuka periode konsultasi publik untuk rancangan aturan tersebut hingga 24 Oktober 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: