Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IWO Yakin Pemecatan Yudhistira Sah

        IWO Yakin Pemecatan Yudhistira Sah Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan sikap tegas terhadap manuver Teuku Yudhistira yang setelah resmi dipecat, justru melakukan dugaan tindakan mencederai marwah organisasi.

        Mulai dari menyalahgunakan atribut IWO, mendirikan organisasi tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO), hingga mengklaim hak cipta logo dan menggugat IWO di Pengadilan Negeri Medan.

        Ketua Umum DPP IWO, Dwi Christianto, menyatakan bahwa semua langkah Yudhistira cacat legitimasi dan berlandaskan itikad buruk.

        “Sejak lahirnya IWO pada 2012, identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan milik pribadi. Pemecatan Yudhistira sudah sah dan final. Maka setiap klaim yang diajukannya adalah bentuk pelecehan hukum sekaligus penodaan terhadap marwah IWO. Kami tidak akan membiarkan upaya perampasan identitas organisasi ini berlangsung, dan siap melawan di setiap arena hukum,” tegasnya.

        Ia menjelaskan IWO berdiri pada 8 Agustus 2012 di Jakarta oleh 22 wartawan online, dengan prinsip profesionalisme, independensi, dan integritas. Legalitas organisasi diperkuat melalui Akta Pendirian Nomor 22 pada 12 Juni 2017, dan kepengurusan periode 2023–2028 sah dipimpin oleh Ketua Umum Dwi Christianto.

        Namun, Yudhistira terbukti melakukan pelanggaran berat AD/ART, antara lain mengeluarkan surat keputusan palsu, menyalahgunakan atribut organisasi, serta menghasut pengurus daerah untuk menolak kepengurusan sah.

        Atas dasar itu, melalui rapat pleno dan mandat Mubes II PP IWO tahun 2022, Yudhistira resmi dipecat pada 10 Juli 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023.

        Kemudian, alih-alih menerima konsekuensi, Yudhistira mendirikan organisasi tandingan WWO pada 29 Juli 2024.

        Pada Agustus 2025, ia bahkan nekat mendaftarkan hak cipta logo IWO dan menggugat IWO ke PN Medan. Padahal, fakta sejarah mencatat bahwa logo IWO adalah karya kolektif para pendiri sejak 2012, dengan desain awal dibuat oleh Iskandar Sitorus.

        Ia menyebut tindakan tersebut cacat hukum, karena:

        • Pasal 65 UU No. 28 Tahun 2014 menegaskan logo organisasi tidak dapat dicatat sebagai ciptaan pribadi.
        • Pasal 70 UU Hak Cipta menyatakan pendaftaran dengan itikad buruk dapat dibatalkan.

        Dengan demikian, pendaftaran hak cipta oleh Yudhistira tidak memiliki dasar sah, dan gugatan yang diajukan tidak lebih dari manuver manipulatif.

        Ancaman terhadap Profesi Jurnalistik

        IWO menilai tindakan Yudhistira sebagai preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. Manipulasi fakta sejarah, penyalahgunaan atribut organisasi, dan upaya memperjualbelikan identitas organisasi profesi wartawan adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika jurnalisme itu sendiri.

        "Marwah IWO bukan untuk diperjualbelikan. Identitas wartawan online adalah amanah kolektif yang kami jaga sejak 2012. Kami tegaskan: kebenaran sejarah tidak bisa digugat, dan kami tidak akan membiarkan organisasi ini dirampas oleh kepentingan pribadi,” pungkas Dwi Christianto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: