Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Usaha Akomodasi Bali Beroperasi Tanpa Legalitas, Ini Solusi Kemenpar

        Banyak Usaha Akomodasi Bali Beroperasi Tanpa Legalitas, Ini Solusi Kemenpar Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rizki Handayani, mengungkapkan banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa legalitas.

        Sehingga Kemenpar menggelar coaching clinic untuk memfasilitasi pendampingan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Bali.

        Baca Juga: IEU-CEPA dan ICA-CEPA Tak Hanya Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Tapi Juga Pariwisata

        Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola destinasi yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.

        Rizki mengatakan banyaknya akomodasi tidak terdaftar di OSS menyebabkan tingkat okupansi hotel menurun di tengah jumlah wisatawan yang terus meningkat.

        “Hal ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan wisatawan, sekaligus menimbulkan risiko hukum dan keamanan,” kata Rizki, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Senin (6/10). 

        Kemenpar sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 2.612 unit akomodasi non-resmi di Bali. Saat ini, pemerintah kabupaten/kota tengah melakukan klarifikasi dan pendataan untuk memastikan legalitas unit-unit tersebut.

        Rizki menegaskan, ke depan seluruh akomodasi yang terdaftar di Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin resmi. Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan hal ini, sekaligus menyusun regulasi yang mengatur perizinan akomodasi pariwisata. “Legalitas usaha harus jelas agar seluruh pihak terlindungi,” ujarnya.

        Melalui coaching clinic ini, Kemenpar bersama Pemerintah Provinsi Bali mendampingi 80 pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar segera mendaftarkan usahanya secara resmi.

        Perizinan berusaha, lanjut Rizki, bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bentuk kepastian hukum yang membuat pelaku usaha dapat beroperasi dengan aman, nyaman, dan berdaya saing. Dengan izin resmi, akses pembiayaan juga lebih mudah sehingga usaha bisa berkembang.

        Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintah, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa izin usaha mencerminkan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah pembangunan pariwisata daerah.

        Pada 2024, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali mencapai 6,3 juta, atau lebih dari 50 persen dari total kunjungan wisman nasional sebesar 13,9 juta. Lonjakan kunjungan ini turut mendorong tumbuhnya berbagai usaha pariwisata di kalangan masyarakat.

        “Coaching clinic ini penting agar pelaku usaha tidak hanya tahu cara mengakses dan mendaftar OSS, tetapi juga memahami kewajiban dan hak setelah mengantongi izin usaha,” ujar Tjok Bagus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: