Implementasi INAPROC pada Sistem SAKTI: Transformasi Pengadaan Digital dengan PER-8/PB/2025
Kredit Foto: Istimewa
Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah indonesia saat ini sudah dapat melalui INAPROC (Indonesia National Procurement Portal) yang terintegrasi dengan sistem SAKTI. Peluncuran Katalog Elektronik dengan versi 6 ini menandai era pengadaan yang lebih transparan, efisien dan akuntabel.
Perubahan penerapan INAPROC melalui E-Katalog V6 dengan Interkoneksi SAKTI melalui Peraturan PER-8/PB/2025 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban APBN menjadi fondasi hukum integrasi aplikasi pengadaan dan pelaksanaan anggaran dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS Kontraktual) dan Uang Persediaan (UP).
Beberapa Perubahan yang perlu menjadi perhatian yaitu:
Pertama, Pengaturan mengenai pendaftaran supplier, dengan PER-8/PB/2025 semua data supplier yang didapatkan melalui pengadaan INAPROC EKatalog V6 dan dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung Kontraktual harus didaftarkan supplier ke KPPN dengant tipe 2 (Penyedia Barang dan Jasa).
Kedua, Pengaturan mengenai pendaftaran kontrak, semua surat pesanan yang dilakukan melalui pengadaan INAPROC E-Katalog V6 dan dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung kontraktual harus didaftarkan kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah dilakukan penandatanganan Surat Pesanan. (nomor kontrak sesuai nomor pesanan pada INAPROC)
Baca Juga: Kinerja Keuangan Melesat, Perum Jasa Tirta II Raih Penghargaan BUMN Terbaik
Ketiga, Pengaturan pembayaran langsung kontraktual, penarikan data BAST dilakukan secara otomatis dengan interkoneksi dari INAPROC E-Katalog V6 dan SAKTI dengan data affiliated supplier dan kode referral khusus.
Transformasi digital pengadaan melalui impelentasi INAPROC dan integrasi dengan SAKTI ini menjadi semangat untuk menjawab tantangan kedepan untuk ekosistem pengadaan yang dinamis, mudah diakses dan berdaya saing.
Dengan pemutakhiran melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 mengenai pelaksanaan E-Katalog interkoneksi SAKTI ini diharapkan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih optimal dan dapat menjadi katalisator transformasi digital pengadaan yang berkelanjutan dan akuntabel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: