Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT Timah (TINS) Buka Suara Soal Proses Pelimpahan Aset Sitaan Kejagung

        PT Timah (TINS) Buka Suara Soal Proses Pelimpahan Aset Sitaan Kejagung Kredit Foto: PT Timah Tbk
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Timah Tbk (TINS) buka suara terkait pemberitaan mengenai pelimpahan enam smelter dan alat berat hasil sitaan Kejaksaan Agung kepada Perseroan. Sekretaris Perusahaan TINS, Rendi Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pelimpahan aset tersebut masih berjalan dan belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

        “Sampai dengan saat ini, Perseroan masih berproses untuk menerima secara keseluruhan aset hasil sitaan yang dimaksud,” ujar Rendi dalam keterbukaan informasi. Ia menambahkan, sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan hukum yang berlaku, TINS sedang melakukan proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya.

        “Setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai, Perseroan dapat menyusun rencana tindak lanjut dan mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan internal tata kelola perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

        Baca Juga: Respons Aksi Demo Penambang, PT Timah (TINS) Akui Alami Kerugian

        TINS menegaskan komitmen agar aset hasil pelimpahan tersebut dikelola secara hati-hati dan tidak disalahgunakan. Rendi menekankan bahwa seluruh pengelolaan aset akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan internal yang ketat, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

        “Seluruh pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

        Lebih lanjut, Rendi juga menanggapi aksi unjuk rasa yang terjadi di kantor pusat PT Timah pada 6 Oktober 2025. Ia memastikan tidak ada penghentian kegiatan operasional maupun produksi akibat aksi tersebut.

        “Seluruh kegiatan operasional, baik di area tambang, smelter, maupun kegiatan penunjang lainnya, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah

        Terkait kerusakan sejumlah aset akibat aksi unjuk rasa, Perseroan saat ini masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi nilai kerugian secara cermat dan terukur.

        Adapun beberapa tuntutan massa dalam aksi tersebut antara lain pembubaran Satuan Tugas Nanggala dan Halilintar, penetapan harga timah basah Rp200.000 per kilogram dengan kadar sesuai hasil tambang, serta reformasi tata kelola timah yang lebih transparan dan adil.

        “Perseroan menghormati aspirasi masyarakat tambang. Perseroan telah dan terus melakukan komunikasi serta koordinasi intensif dengan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait, dalam rangka mencari solusi yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pertimahan nasional yang transparan dan berkeadilan,” tutup Rendi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: