Kredit Foto: PT Timah
Hingga kuartal III 2025, PT TIMAH Tbk telah menyetorkan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,053 triliun. Jumlah ini naik 122,3% dibanding periode sama tahun 2024 yang hanya Rp473,7 miliar.
Corporate Secretary PT TIMAH Tbk, Rendi Kurniawan, menegaskan, pencapaian ini menunjukkan komitmen perusahaan sebagai pengelola sumber daya alam strategis sekaligus bagian dari pembangunan nasional.
“Sebagai perusahaan tambang yang merepresentasikan negara, PT TIMAH Tbk memiliki kewajiban moral dan legal untuk terus menjaga tingkat kontribusi kepada negara. Setoran PNBP dan pajak ini merupakan bentuk nyata bahwa PT TIMAH Tbk bukan hanya mengelola sumber daya alam, tetapi juga mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Rendi dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Hilirisasi Timah Makin Nyata, Pakar Soroti Tantangan Hulu
Kontribusi tersebut berasal dari pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, royalti, bea keluar, hingga iuran produksi. Bagian dari kontribusi ini juga mengalir ke daerah penghasil melalui mekanisme royalti.
Selain mendukung penerimaan negara, PT TIMAH Tbk juga menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
Rendi menambahkan, perusahaan akan terus menjaga tren positif ini melalui penguatan fundamental bisnis, efisiensi operasional, dan peningkatan produksi.
Baca Juga: 40 Persen Lahan IUP PT Timah Masih Tumpang Tindih
“PT TIMAH Tbk tidak hanya ingin menjadi penghasil timah, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat perekonomian nasional,” tutup Rendi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement