Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Waspadai Pegadaian Jadi Sarang Pencucian Uang dan Barang Ilegal

        OJK Waspadai Pegadaian Jadi Sarang Pencucian Uang dan Barang Ilegal Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai potensi penyalahgunaan usaha pegadaian ilegal sebagai sarana pencucian uang dan penadahan barang-barang ilegal. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan industri pergadaian beroperasi sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan pihaknya bekerja sama dengan asosiasi pergadaian untuk memantau jumlah dan aktivitas pelaku usaha ilegal. 

        “Kita juga bekerja sama dengan asosiasi pergadaian, yaitu Perkumpulan Perusahaan Pergadaian Indonesia. Kita juga bisa tahu dari asosiasi ini, dari PPGI ini, berapa kira-kira jumlah yang ilegal,” ujar Agusman saat Press Conference Peluncuran Road Map Pergadaian, Senin (13/10/2025).

        Baca Juga: Ekonomi Global Membaik, Bos OJK Pastikan Sektor Keuangan RI Terjaga Stabil

        Agusman menjelaskan, OJK hanya dapat menindak pelaku usaha yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan pegadaian tanpa izin dinilai berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

        “Kalau dia tidak ada izin, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat luas ini menjadi dirugikan karena mereka yang tidak ada izinnya ini,” kata Agusman.

        Menurut Agusman, OJK akan memastikan pelaku pegadaian berizin memenuhi ketentuan secara konsisten, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen.

        “Kalau sudah berizin kami, tentu saja kami akan fokus kepada bagaimana mereka ini secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen secara jelas,” ujar Agusman.

        Baca Juga: OJK Terus Tingkatkan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Kejahatan Keuangan Digital

        Agusman menekankan, OJK tidak ingin industri pegadaian disalahgunakan untuk tindak kejahatan. 

        “Kami juga tentu saja jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk mencuci uang misalnya. Atau untuk penadahan barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau seperti itu,” katanya.

        Ia menegaskan, izin usaha dari OJK tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen dan ketenangan masyarakat. “Dengan adanya izin dari kami, kita memastikan bahwa tidak hanya prudentiality, tetapi juga bagaimana perlindungan konsumen ini kita utamakan dan membuat tentram kehidupan masyarakat,” pungkas Agusman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: