Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beroperasi di Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyatakan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana dilakukan karena adanya fraud yang berdampak terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank tersebut.
“Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan,” kata Kristrianti dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah melakukan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana dan mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas serta tata kelola perusahaan.
Baca Juga: Peminat Seleksi DK OJK Ramai Membeludak, Purbaya: Masih Tunggu Orang Lain yang Berkualitas
Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, penetapan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.
“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Beri Warning Soal Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ilegal dan Berisiko Pidana
Kristrianti menjelaskan, pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12% serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Menindaklanjuti penetapan status BDP tersebut, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya perseroan tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri