- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Anak Usaha Diputus Pailit, Emiten Milik Kakak Hary Tanoe (ZBRA) Angkat Bicara!
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Emiten milik kakak Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoesoedibjo, PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) angkat bicara terkait putusan pailit terhadap anak usahanya, PT Dos Ni Roha.
Sebelumnya, pada Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pernyataan pailit sebagaimana Putusan No.100 Pdt.Sus PKPI 2025 PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa status PKPU Termohon PKPU PT Dos Ni Roha telah berakhir dan menyatakan Termohon PKPU PT Dos Ini Roha dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Sekretaris Perusahaan ZBRA, Jepri Siahaan, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (20/2), menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan konsekuensi hukum karena tidak diperolehnya persetujuan kreditor separatis atas permohonan perpanjangan PKPU Tetap.
"Perseroan menegaskan bahwa putusan pernyataan pailit tersebut tidak secara langsung mengakibatkan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi," ujar Jepri.
Baca Juga: CEO Boleh Calonkan Diri Jadi Ketua OJK, Asal Lolos RUPS dan Perusahaan Tak Pernah Pailit
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 144 UU Kepailitan, debitor pailit tetap memiliki hak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditor. Artinya, baik Perseroan maupun entitas anak masih memiliki ruang hukum untuk menempuh penyelesaian yang terstruktur dan berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Sehubungan dengan putusan pailit sebagaimana dimaksud, entitas anak tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan pailit tersebut dengan pertimbangan untuk menjaga hubungan baik dengan tim kurator dan para kreditur. Sehingga dapat dikatakan putusan pailit terhadap entitas anak menjadi inkracht setelah masa 14 hari dihitung dari tanggal putusan 14 Januari 2026," terang Jepri.
Saat ini, manajemen Perseroan dan entitas anak memusatkan perhatian pada penyusunan proposal rencana perdamaian agar dapat memperoleh persetujuan kreditur. Diskusi intensif juga telah dilakukan dengan tim kurator untuk mendukung penuh rencana perdamaian yang tengah dirancang oleh entitas anak.
Baca Juga: OJK Tuntaskan Kasus Crowde, Penegakan Hukum Fintech Diperkuat
Per 13 Februari 2026, seluruh kreditur telah menyampaikan tagihan kepada tim kurator. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan bersama antara entitas anak, tim kurator, dan para kreditur berdasarkan timeline yang akan ditetapkan oleh kurator. Hingga kini, Perseroan dan entitas anak masih menunggu jadwal resmi tersebut.
"Saat ini belum dilakukan pembicaraan mengenai likuidasi aset entitas anak, seperti yang telah disampaikan fokus saat ini dari manajemen entitas anak, tim kurator, dan para kreditur adalah kepada proposal rencana perdamaian, yang nantinya apabila disetujui maka tentu saja akan dilakukan pengangkatan pailit atas entitas anak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: