Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenko Perekonomian Wajib Pertahankan Opini WTP BPK

        Kemenko Perekonomian Wajib Pertahankan Opini WTP BPK Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 17 kali berturut-turut sejak 2008 silam.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyampaikan rasa syukurnya, dan dengan opini WTP ini dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan Kemenko Perekonomian, telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

        Baca Juga: Ditopang Ulah Trump, Harga Emas Tembus Rekor Baru!

        Menko Airlangga juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait opini WTP, dimana masih terdapat ruang untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal di setiap kegiatan yang dijalankan. 

        Selain itu, seluruh jajaran Kemenko Perekonomian diharapkan tidak hanya berfokus pada pencapaian opini WTP, tetapi juga berupaya memperkuat penerapan good governance, serta upaya identifikasi dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) terhadap sistem pengendalian internal.

        Baca Juga: Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh, Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian dan Penghentian Perang Gaza

        “Opini WTP bagi Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian adalah sebuah standar wajib yang harus dipertahankan, sehingga mampu mendorong perbaikan kinerja secara terus menerus, mendorong pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang memadai, serta penerapan Governance, Risk and Compliance (GRC) di lingkungan Kemenko Perekonomian,” ujar Menko Airlangga, dkutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Selasa (14/10).

        Lebih lanjut, Kemenko Perekonomian juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK- RI atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun 2024, sesuai rencana aksi dan tenggat waktu yang telah disepakati, serta akan menyampaikan monitoring tindak lanjutnya secara periodik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: