Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satu Tahun Prabowo-Gibran, Anak Buah Purbaya Pamer Sejumlah Insentif Pajak

        Satu Tahun Prabowo-Gibran, Anak Buah Purbaya Pamer Sejumlah Insentif Pajak Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pencapaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pemerintah telah meluncurkan berbagai insentif pajak untuk masyarakat dalam mendorong ekonomi nasional.

        "Berbagai insentif keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis gitu,” ujar Bimo dalam media briefing, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

        Bimo mengatakan, kebijakan tersebut diantaranya PPH 21 untuk karyawan sektor padat karya, serta diskon PPN guna mendorong konsumsi masyarakat. 

        Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Langkah Tutup Kebocoran Pajak dan Awasi Pegawai Bermasalah

        Selain itu, Pemerintah juga menanggung PPN untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun, PPN kendaraan listrik dan hybrid, hingga PPN tiket pesawat.

        Bimo menambahkan, untuk sektor padat karya pemerintah juga memberikan insentif PPH 21 untuk alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, serta sektor pariwisata meliputi hotel, restoran, dan kafe. 

        Dalam mendorong ekonomi nasional, pemerintah juga memberikan insentif PPh untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas.

        “UMKM dengan omzet sampai 500 juta tetap bebas PPH. Sementara omzet antara 500 juta hingga 4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPH final 0,5 persen, dan kebijakan ini sudah kami perpanjang sampai tahun 2029,” tambahnya.

        Baca Juga: Luhut Minta Suntikan Dana Rp50 tirliun untuk INA, Ini Respon Purbaya

        Lebih lanjut, Bimo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan penegakan hukum multidoor melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas tersebut menindaklanjuti penertiban di sektor sawit dan pertambangan, bekerja sama dengan BPKP, PPATK, Kejaksaan Agung, serta KPK.

        “Selain itu, ada kolaborasi dengan KPK untuk perbaikan tata kelola penerimaan negara di sektor tambang, dengan Polri di sektor tambang dan importasi komoditas, serta dengan OJK melalui Satgas Pasti,” tuturnya.

        Sebagai informasi, dengan berbagai insentif tersebut, DJP mencatat setoran pajak bertambah dari realisasi penerimaan pajak bruto pada September 2025 mencapai Rp 1.619,2 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.588,21 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: