Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tidak Sembarangan Ganti Warna Cat di Mobil Kamu, Setidaknya Perlu Dua Kali Lapor ke Samsat

        Tidak Sembarangan Ganti Warna Cat di Mobil Kamu, Setidaknya Perlu Dua Kali Lapor ke Samsat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buat kamu yang ingin mendapat suasana baru mobil kamu dengan mengganti cat, FYI tidak sembarangan lho!.

        Harus diperhatikan juga masalah legalitas antara warna di STNK dan BPKB dengan cat barumu. Dan berikut yang perlu diperhatikan penggantian warna cat di mobil kamu.

        Pengajuan Permohonan di Samsat atau Pihak Berwenang

        Pemilik kendaraan harus melapor ke Samsat setempat atau pihak yang berwenang terkait perubahan fisik kendaraan. Biasanya formulir permohonan disediakan dan harus diisi dengan data kendaraan yang lengkap.

        Pemeriksaan Kendaraan

        Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi cat saat ini. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada perubahan ilegal atau identitas kendaraan yang berbeda.

        Penggantian Warna di Bengkel

        Setelah dokumen disetujui, mobil bisa dibawa ke bengkel untuk pengecatan atau wrapping. Pastikan hasil pengecatan sesuai standar dan tidak merusak bodi kendaraan.

        Pengesahan Warna Baru

        Setelah proses pengecatan selesai, kembali ke Samsat untuk verifikasi akhir. Petugas akan mencatat warna baru di STNK dan dokumen resmi lainnya.

        Dengan mengikuti tahap ini, proses cara ganti warna mobil secara resmi menjadi sah dan bebas masalah hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: