Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Upah Minimum Dinilai Tak Jadi Penghalang Penyerapan Kerja di Sektor Formal

        Upah Minimum Dinilai Tak Jadi Penghalang Penyerapan Kerja di Sektor Formal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 melakukan survey yang menunjukkan bahwa porsi pekerja sektor informal di Indonesia mencapai 59,4%.

        Menanggapi hal itu, Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM, Wisnu Setiadi Nugroho menilai kurangnya penyerapan tenaga kerja formal yang memadai dan penurunan jam kerja penuh ditengarai menjadi penyebab.

        Masih tingginya angka pekerja sektor informal menurut Wisnu memiliki korelasi yang kuat dengan permasalahan sosial dan ekonomi. Hal ini pula disebabkan oleh lapangan kerja formal yang kurang memadai.

        "Perlu dicatat, bahwa salah satu pilar pengentasan kemiskinan adalah active labor policy atau memberikan pekerjaan yang baik dan layak. Saya menekankan bahwa meskipun angka pengangguran terbuka mungkin rendah, yaitu kurang dari 5% banyak pekerja tetap berada dalam kondisi underemployment atau pekerjaan informal yang tidak memiliki jam kerja yang memadai,” ungkapnya, Kamis (30/10).

        Baca Juga: BPS : Sektor ESDM Sumbang 9,56% PDB Triwulan II 2025, Serap 2 Juta Tenaga Kerja

        Faktor gelombang PHK di sektor manufaktur dan jasa mendorong para pekerja beralih ke sektor informal karena fleksibilitasnya.

        Disamping itu, banyak lulusan sarjana dan pekerja yang terpaksa beralih ke sektor informal yang tidak sesuai dengan kompetisi karena pilihan terbatas.

        Fenomena tersebut menurut Wisnu menjadi semacam “pelampung” bagi angkatan kerja yang tidak terserap oleh sektor formal.

        Bagi Wisnu, upah minimum bukan menjadi masalah utama dari tingginya angka pekerja informal di Indonesia.

        Sebab, kondisi masih kurangnya tingkat penyerapan tenaga kerja formal yang memadai, penurunan jam kerja penuh, dan pertumbuhan usaha rumah tangga yang informal menjadi pokok utama dari kasus ini.

        Ia memberi contoh, sebanyak 80% lapangan kerja baru antara 2018-2024 yang muncul di usaha rumah tangga informal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: