Kerusuhan Akhir Agustus Berujung Klaim Asuransi, Nilainya Capai Rp150 Miliar
Kredit Foto: Azka Elfriza
OJK mencatat berdasarkan data yang dilaporkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), industri asuransi umum menanggung beban klaim hingga Rp150 miliar akibat peristiwa kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Adapun klaim tersebut mencakup empat lini bisnis utama, yakni properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka asuransi.
Terlebih, peristiwa yang terjadi di sejumlah kota besar itu memiliki dampak yang serius pada berbagai fasilitas publik, pertokoan, dan kendaraan pribadi.
Baca Juga: OJK Waspadai Dampak Risiko Bencana terhadap Industri Asuransi
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa penyelesaian klaim harus dilakukan dengan ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian.
Adapun langkah ini dinilai penting agar hak pemegang polis tetap terlindungi serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“OJK menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (5/11/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: