Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kinerja PAJK Melonjak, Transaksinya Tembus Rp19,53 Triliun Sepanjang 2025

        Kinerja PAJK Melonjak, Transaksinya Tembus Rp19,53 Triliun Sepanjang 2025 Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyelenggara Peer-to-Peer Aggregator Jasa Keuangan (PAJK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi mencapai Rp2,3 triliun sepanjang September 2025. Secara kumulatif, total transaksi sejak awal tahun tercatat Rp19,53 triliun.

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

        Menurut Hasan, kenaikan transaksi menandakan meningkatnya kepercayaan industri jasa keuangan terhadap inovasi digital di bawah pengawasan OJK. “Per September 2025, tercatat penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.235 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor,” ujar Hasan.

        Baca Juga: Pengguna PAJK Capai 14,65 Juta, Transaksi Rp17,23 Triliun

        Ia menjelaskan, transaksi yang disetujui oleh mitra lembaga keuangan melalui PAJK mencerminkan sinergi yang semakin kuat antara inovator digital dan pelaku sektor keuangan konvensional. Berdasarkan data OJK, jumlah pengguna aktif PAJK mencapai 15,09 juta orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

        Tingginya penetrasi pengguna disebut turut memperluas akses terhadap layanan keuangan berbasis teknologi sekaligus meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional. OJK menilai perkembangan ITSK, termasuk PAJK, menjadi indikator positif bagi perluasan inklusi keuangan nasional.

        Baca Juga: Pemerintah Raup Rp1,71 Triliun dari Pajak Transaksi Kripto

        Melalui pengawasan dan asesmen rutin, OJK memastikan seluruh penyelenggara ITSK yang terdaftar mematuhi prinsip keamanan data, transparansi, dan tata kelola yang baik. “Kami akan terus mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan,” tegas Hasan.

        Ia menambahkan, kolaborasi antara penyelenggara ITSK dan lembaga jasa keuangan akan terus diperkuat guna menciptakan ekosistem digital yang aman, inovatif, dan berdaya saing di tengah pesatnya transformasi finansial nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: