Permintaan Data Skor Kredit Capai 18,59 Juta pada September, OJK Soroti Peran ITSK
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam permintaan data skor kredit yang dikelola oleh penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan jenis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Sepanjang September 2025, jumlah permintaan atau total inquiry data yang diterima penyelenggara PKA tercatat mencapai 18,59 juta HIT.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengungkap total permintaan data skor kredit atau inquiry yang diterima penyelenggara PKA telah mencapai 142,41 juta HIT sepanjang tahun berjalan (year-to-date).
“Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry atau HIT yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis pemeringkat kredit alternatif atau PKA selama bulan September 2025 tercatat mencapai 18,59 juta HIT sehingga telah mencapai total inquiry data skoring sebanyak 142,41 juta HIT year-to-date,” ujar Hasan, dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 pada Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Pengaduan Pinjol Ilegal ke OJK Tembus 16 Ribu Kasus
Ia menambahkan, kehadiran layanan penyelenggara ITSK, baik Peer-to-Peer Aggregator Jasa Keuangan (PAJK) maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan. Menurutnya, kontribusi tersebut juga meningkatkan inklusi dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ITSK guna memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam setiap aktivitas layanan teknologi keuangan.
"Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran dari layanan penyelenggara ITSK baik PAJK maupun PKA telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan yang meningkatkan inklusi dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuanga," jelas Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: