Kredit Foto: YouTube Warta Ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam di sektor jasa keuangan mencapai Rp7,5 triliun hingga Oktober 2025. Adapun laporan tersebut dihimpun oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari total kerugian tersebut, dana korban yang telah berhasil diblokir mencapai Rp383,6 miliar.
Baca Juga: OJK Bangun Kantor Baru di Medan, Perkuat Stabilitas Keuangan Daerah
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RDK Bulan Oktober 2025, dikutip Minggu (9/11/2025).
Friderica mengatakan, terdapat jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565.
IASC juga telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yakni bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
“Sedangkan 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” tuturnya.
Selain itu, menjelang akhir tahun, OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak menjelang musim liburan.
Lebih lanjut, Friderica mengatakan adanya laporan melalui aplikasi Kontak OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bahwa kasus penipuan daring meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021.
Sepanjang Januari–Agustus 2025, pengaduan terkait penagihan dan penipuan daring mencakup sekitar 26,6 persen dari total aduan konsumen.
“Modus yang sering terjadi meliputi penipuan belanja online, investasi bodong, promosi tiket murah palsu, serta penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Dukcapil, pajak, BPJS, atau bahkan OJK,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya