Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Perkembangan Kopdes Merah Putih Sejak Diluncurkan

        Ini Perkembangan Kopdes Merah Putih Sejak Diluncurkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Henra Saragih, mengungkapkan perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sejak diluncurkan pada Juli 2025 lalu.

        Hingga 6 November 2025, telah terbentuk 82.426 unit Kopdes Merah Putih secara sah dan telah memiliki Badan Hukum Koperasi, serta menyerap 1.189.651 anggota dan 688.639 warga desa sebagai pengawas/pengurus.

        Baca Juga: Pertumbuhan Industri Halal ke Depan Diyakini Perkuat Ketahanan Ekonomi

        Henra mengatakan, untuk mendukung Kopdes Merah Putih, Kemenkop juga telah mengangkat 8 ribu Business Assistant (BA) seluruh Indonesia untuk memberikan asistensi pengembangan usaha Kopdes Merah Putih. 

        “Hal itu meliputi pendampingan operasionalisasi, menyusun rencana bisnis dan proposal bisnis, pemenuhan kelengkapan administrasi untuk pengajuan pembiayaan, hingga pemanfaatan SIMKOPDES,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Rabu (12/11).

        Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025  juga menyebutkan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. 

        “Selain itu, juga mengalokasikan dan menggunakan anggaran untuk kegiatan percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih sesuai ketentuan,” jelasnya.

        Baca Juga: Kemendag Dongkrak Konsumsi Kopi Indonesia di Korea Selatan

        Sementara itu, Pimpinan Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung, dan akan mengawal secara penuh program Kopdes Merah Putih ini.

        “Harapan kami, Kopdes Merah Putih tidak hanya sah secara badan hukum tapi bisa berdampak nyata ke masyarakat desa. Selain itu disampaikan pentingnya pendampingan dan pengawasan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: