Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nezar Patria: Asuransi Wajib Terapkan UU PDP Secara Menyeluruh

        Nezar Patria: Asuransi Wajib Terapkan UU PDP Secara Menyeluruh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri asuransi diminta memperkuat penerapan pelindungan data pribadi di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam operasional bisnis. 

        Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan, keamanan siber harus menjadi prioritas utama karena sektor asuransi menyimpan data pribadi dalam jumlah besar yang rentan disalahgunakan.

        Pernyataan tersebut disampaikan Nezar dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Ia menekankan bahwa di era digital, potensi penyalahgunaan data pribadi kian meningkat seiring makin luasnya penggunaan AI untuk analisis penentuan premi, persetujuan klaim, hingga layanan pelanggan.

        Baca Juga: Literasi Tinggi, Tapi Penetrasi Asuransi RI Masih Seret, Kok Bisa?

        “Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI memang dapat meningkatkan efisiensi. Namun, sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan,” jelas Nezar dikutip dari keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).

        Ia menambahkan, hasil analisis AI tidak selalu akurat karena kesalahan data pelatihan dapat memunculkan bias yang berdampak pada keadilan keputusan terhadap nasabah. Karena itu, ia menilai penting bagi industri asuransi untuk memahami konsep pelindungan data pribadi secara menyeluruh, termasuk hak subjek data serta kewajiban pengendali data.

        Baca Juga: Premi Asuransi Naik Tipis, OJK Pastikan Ketahanan Terjaga

        Regulasi pelindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Presiden untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

        “Kita mendorong agar pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berjalan seperti yang diharapkan, termasuk penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran,” tutur Nezar.

        Ia berharap penerapan UU PDP dapat mendorong pelaku industri asuransi menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban hukum. 

        “Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai core values dan keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: