Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Sejumlah Diskon Transportasi pada Nataru

        Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Sejumlah Diskon Transportasi pada Nataru Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa Libur Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026), Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi dengan Program Diskon Tiket Transportasi.

        Program tersebut bertujuan untuk memberikan insentif dan mendorong mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

        Baca Juga: Indonesia Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Bersih dan Berkeadilan

        “Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Jumat (21/11).

        Program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026 ini telah disiapkan sejak menjelang kuartal keempat yang lalu, dan seluruh persiapan teknis telah dibahas dan disiapkan bersama, khususnya melalui pembahasan teknis pada Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). 

        Untuk finalisasi persiapan teknis dalam pelaksanaan program ini, telah disepakati bersama dalam Rapat Koordinasi Teknis Satgas P2SP pada Kamis (20/11) yang diselenggarakan di kantor Kemenko Perekonomian.

        Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025. 

        SKB tersebut mengatur tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

        Diskon transportasi udara sendiri mulai dilaksanakan sejak akhir Oktober 2025 lalu, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk atas jasa angkutan udara.

        Sementara itu untuk program Diskon Tiket untuk kereta api (PT KAI), angkutan  laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry), dengan telah diterbitkannya SKB Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi tersebut, akan mulai diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01 WIB. 

        Dengan demikian masyarakat diharapkan sudah bisa mulai melakukan pemesanan tiket kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan sesuai dengan rencana liburannya. 

        Diskon transportasi di Nataru diberikan untuk periode perjalanan mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026, kecuali untuk kapal laut diskon diberikan untuk periode perjalanan tanggal 17 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026.

        Program Diskon Tiket Transportasi pada Libur Nataru 2025/2026 mempunyai besaran dan target jumlah penumpang yang berbeda untuk setiap moda transportasi yang akan digunakan masyarakat:

        1) Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)

        ● Diskon tiket sebesar 30% dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersil (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).

        ● Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang.

        ● Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI.

        2)  Diskon Tarif Dasar Angkutan Laut (PT PELNI)

        ● Diskon tiket angkutan laut sebesar 20% dari tarif dasar (setara 16%-18% dari total harga tiket) bagi penumpang kapal kelas ekonomi.

        ● Diskon akan diberikan kepada 405.881  penumpang.

        ● Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT PELNI.

        3) Diskon Tarif Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)

        ● Diskon tiket angkutan penyeberangan berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan (setara diskon riil rata-rata 19% dari tarif terpadu) yang berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan.

        ● Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang.

        ● Pembelian tiket dilakukan melakukan aplikasi Ferizy.

         4) Diskon Tiket Pesawat Udara

        ● Diskon tiket pesawat berkisar 13%-14% dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya.

        ● Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.

        ● Selain itu, juga ditetapkan kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan.

        Untuk mendorong mobilitas masyarakat di masa libur Nataru ini, Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata juga menyiapkan berbagai events, khususnya di tiga wilayah destinasi pariwisata yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Pemerintah juga telah melakukan pemetaan terhadap paling tidak 42 Calender Events yang meliputi berbagai events internasional, Kharisma Nusantara Event, MICE, dan events daerah pada periode libur Nataru. Mulai dari penyelenggaraan Festival Pesona Minangkabau di Sumatera Barat pada 4-6 Desember, JogjaROCKarta Festival di Yogyakarta pada 6-7 Desember, Festiloka Panggung Nusantara pada 26-31 Desember di Anjungan Sarinah Jakarta hingga acara GWK Bali Countdown 2026 di Bali.

        Sementara itu, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah mengoordinasikan penetapan libur sekolah akhir tahun untuk menyelaraskan sektor pendidikan ikut mendorong perekonomian nasional. 

        Berdasarkan pemetaan kalender pendidikan, mayoritas provinsi telah menetapkan libur semester ganjil antara 22 Desember 2025 s.d. 3 Januari 2026. Kemendikdasmen akan mengeluarkan Surat Edaran untuk memanfaatkan waktu libur dan menyampaikan pesan-pesan edukatif.

        “Untuk mengoptimalkan Program Diskon Transportasi Nataru 2025/2026 ini, perlu kepastian informasi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, sehingga para orang tua dapat merencanakan lebih awal liburan bersama anak-anak dan keluarga,” pungkas Menko Airlangga. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: