Dua Perusahaan Menangi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Aliran Dana Capai Ratusan Miliar
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) 2025 yang memicu aliran investasi ratusan miliar rupiah dan menjadi sumber penerimaan negara melalui skema Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Komdigi menetapkan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai pemenang Regional I, serta PT Eka Mas Republik sebagai pemenang Regional II dan III melalui Keputusan Menteri Nomor 489, 490, dan 491 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 November 2025.
Menurut dokumen seleksi, penawaran tertinggi pada Regional I diajukan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebesar Rp403,76 miliar. Adapun PT Eka Mas Republik mencatat penawaran Rp300,89 miliar di Regional II dan Rp100,89 miliar di Regional III. Nilai ini mencerminkan kapasitas investasi pelaku industri dalam memanfaatkan spektrum sebagai infrastruktur strategis di sektor telekomunikasi.
Baca Juga: Sebanyak 25 PSE Global Ditegur Komdigi, Regulasi Digital Indonesia Makin Diperketat
"PT Telemedia Komunikasi Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp403.764.000.000,00 (empat ratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) sebagai Peringkat kesatu pada Regional I," jelas keterangan resmi Komdigi, Selasa (25/10/2025).
Penetapan pemenang bersifat final dan mengikat setelah Tim Seleksi menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi kepada Menteri Komunikasi dan Digital. Berita acara tersebut memuat kesimpulan dari seluruh tahapan seleksi serta daftar peringkat yang menjadi dasar penetapan resmi pemenang pada masing-masing wilayah. Langkah ini menegaskan tahapan seleksi frekuensi sebagai proses administrasi yang menuntut kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset negara berbentuk spektrum.
Baca Juga: Jaga Konektivitas, Menkomdigi Minta ISP Sediakan Akses Internet Terjangkau dan Berkualitas
Dalam regulasi yang berlaku, pemenang seleksi diwajibkan melunasi BHP frekuensi untuk izin tahun pertama dan menyerahkan jaminan komitmen pembayaran tahun kedua selambat-lambatnya sepuluh hari kerja sejak keputusan diterbitkan. Kewajiban tersebut memastikan kontribusi langsung perusahaan terhadap penerimaan negara serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan pita frekuensi sesuai standar layanan berbasis nirkabel.
Setelah pembayaran BHP dan penyampaian jaminan komitmen dipenuhi, pemenang berhak memperoleh Izin Pita Frekuensi Radio. Kepemilikan izin memungkinkan operator memulai perluasan layanan BWA yang diharapkan mendukung percepatan pembangunan jaringan dan kebutuhan kapasitas data. Dengan demikian, penetapan ini menandai masuknya investasi baru sekaligus memperkuat struktur pembiayaan negara melalui optimalisasi spektrum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: