Kredit Foto: Komdigi
Dukungan terhadap penguatan perlindungan anak di ruang digital semakin menguat, setelah Plan International Indonesia menyatakan komitmen atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini dinilai menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong kolaborasi lintas pihak.
Dukungan tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Direktur Eksekutif Plan International Indonesia Dini Widiastuti menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam melindungi anak, dari berbagai risiko di dunia digital.
“Plan Indonesia terpanggil untuk turut mendukung implementasi peraturan ini, sekaligus memberikan masukan agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin kuat,” ujar Dini.
Ia menekankan, perlindungan anak di internet tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: