Kredit Foto: Istimewa
Praktisi migas senior dan mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses persetujuan pengadaan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Dalam hal ini, ia mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk benar-benar menjalankan perannya sebagai pemegang tanggung jawab akhir dalam setiap keputusan pengadaan
Konsistensi terhadap regulasi, menurutnya, menjadi fondasi penting agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mendapatkan kepastian dan kelancaran dalam operasionalnya.
Ia juga menyambut positif langkah SKK Migas memperkuat integritas melalui kerja sama dengan KPK dalam membangun firewall antikorupsi di industri yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Baca Juga: RI Genjot Survei Migas 2D-3D, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari di 2029
Kardaya menekankan bahwa seluruh keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen cost recovery harus merujuk ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti kembali polemik pengadaan barang bekas, seperti pada kasus Jokotole yang sempat ramai dibahas.
“Barang bekas itu tidak boleh. Tapi kalau diberi izin, itu bukan salah K3S — salah otoritas yang menyetujui,” tegas Kardaya," dalam pernyataannya di Jakarta Jumat (28/11/2025).
Kardaya menambahkan bahwa KKKS hanyalah pelaksana lapangan yang tidak mengambil keputusan final. Ia kembali memberi peringatan. “Kalau ada persetujuan yang jelas-jelas melanggar aturan, itu bisa termasuk tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menyebut bahwa budaya patuh regulasi juga perlu dibangun dari pimpinan.
Baca Juga: Dua Dekade Jelang 100 Tahun, SLB Pacu Inovasi di Industri Migas Indonesia
“Integritas harus dimulai dari pimpinan. Ini bukan hanya aturan, tapi proses membangun budaya antikorupsi.” katanya dalam FGD “Kepemimpinan Berintegritas” pada 16/10/2025 bersama Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, yang dihadiri jajaran manajemen inti SKK Migas.
Sementara itu, Aminudin mengingatkan bahwa hulu migas merupakan sektor basah dengan risiko tinggi, sehingga pembenahan proses bisnis berbasis risiko bukan hanya kebutuhan, tetapi keharusan.
Dalam hal ini, KPK mendorong penerapan standar integritas yang lebih luas di seluruh ekosistem hulu migas.
Penerapan ISO 37001:2016 (Anti-Bribery Management System) menjadi salah satu fondasi penting, terlebih mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional. Pelanggaran integritas di Indonesia dapat memunculkan risiko sanksi internasional, termasuk dari Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat.
Penguatan integritas ini juga mencakup penerapan prinsip 4 NO’s: No Bribery. No Kickback. No Gift. No Luxurious Hospitality.
Baca Juga: Jaga K3, Pertamina Patra Niaga Raih 8 Penghargaan Keselamatan Migas 2025
Monitoring dan evaluasi bersama dijadwalkan dimulai pada 2026, dilengkapi pendekatan proaktif seperti Follow the Asset dan Follow the Money untuk menutup seluruh potensi celah penyimpangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo