Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Komoditas Strategis Akan Jadi Acuan Perumusan Kebijakan Tata Kelola Komoditas

        RUU Komoditas Strategis Akan Jadi Acuan Perumusan Kebijakan Tata Kelola Komoditas Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang komoditas strategis akan menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan kebijakan tata kelola komoditas. 

        Mendag menjelaskan, regulasi yang akan menjadi payung hukum yang memperkuat harmonisasi regulasi sektoral itu mencakup hilirisasi, ekspor, dan impor.

        Baca Juga: Kemendag Ungkap yang Perlu Dipersiapkan untuk Capai Ekonomi 8%

        Dirinya mengatakan peraturan ini akan menjadi acuan yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi  bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait komoditas strategis. 

        Penegasan ini disampaikan Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu, (26/11/2025). Dalam Raker, Mendag Busan menyampaikan pandangan dan masukan Kemendag terkait penyusunan RUU tentang komoditas strategis. 

        “RUU komoditas strategis menjadi sebuah acuan atau pegangan bagi kementerian dan lembaga  untuk merumuskan kebijakan yang terintegrasi mengenai komoditas strategis. Kebijakan ini akan  mencakup hilirisasi, ekspor, dan impor. Dengan begitu, kita akan memiliki pedoman yang jelas bagi kementerian teknis terkait,” kata Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (29/11).

        Mendag Busan menjelaskan, meskipun definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, tata  kelola lintas kementerian selama ini sudah berjalan saling terhubung. Salah satu contoh ialah pengelolaan impor pada komoditas yang masuk dalam Neraca Komoditas. 

        “Untuk komoditas seperti beras, jagung, ikan, atau bawang putih, setiap keputusan impor harus  melalui penetapan Neraca Komoditas. Kemendag tidak dapat mengeluarkan izin sebelum ada  kesepakatan angka kebutuhan dan proyeksi produksi dari kementerian pembina,” ujar Mendag  Busan. 

        Ia menambahkan, seluruh produk yang memiliki potensi ekspor, termasuk komoditas strategis, akan terus dipromosikan oleh perwakilan perdagangan RI di berbagai negara. Hal itu akan dilakukan sebagai upaya pemerintah memperluas pasar ekspor. 

        Mendag Busan juga mengatakan, koordinasi antarkementerian dan lembaga juga dilakukan saat  Pemerintah Indonesia berupaya menjalin perjanjian dagang dengan negara lain. Dalam hal ini, posisi nasional yang akan dibawa dalam perundingan merupakan merupakan hasil pembahasan dan  kesepakatan bersama antarkementerian dan lembaga terkait. 

        “Setiap negosiasi dagang dengan negara mitra selalu dilandasi posisi nasional yang disepakati  bersama seluruh kementerian pembina. Substansi negosiasi adalah hasil koordinasi lintas  kementerian,” jelas Mendag Busan.

        Mendag Busan menegaskan kembali, penyusunan RUU ini bermanfaat sebagai pedoman nasional  kebijakan komoditas strategis. Namun, ia pun menekankan, pembentukan badan baru khusus  komoditas strategis tidak diperlukan. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan dengan memperjelas mandat teknis masing-masing instansi. 

        “Tidak perlu badan baru, namun perlu memperkuat tugas dan fungsi unit kerja yang sudah ada pada kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan,” tegas Mendag Busan. 

        Dalam Raker, anggota Baleg Aqib Ardiansyah mengungkapkan, RUU komoditas strategis dipandang  sebagai bagian dari upaya mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo untuk mencapai swasembada  pangan nasional. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa pembangunan suatu bangsa selalu  dimulai dari penguatan sektor mayoritas, yaitu pertanian.  

        “Kemajuan berangkat dari keberhasilan membangun sektor mayoritas secara komprehensif. Oleh  karena itu, arah kebijakan Presiden untuk swasembada pangan sesungguhnya merepresentasikan  sebuah ‘revolusi pedesaan’ atau ‘revolusi pertanian’ yang membutuhkan dukungan penuh seluruh kementerian,” ujar Aqib. 

        Ia pun mengapresiasi kinerja Kementerian Perdagangan yang telah menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas strategis. Upaya ini menjadi fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan nasional. 

        “Upaya Kemendag dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi barang kebutuhan pokok perlu terus dipertahankan,” tambahnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: